DPRD Sumut Rekomendasi Stop Pelebaran Jalan Simpang Gotting

DPRD Sumut meekomendasikan untuk menghentikan seluruh aktivitas pekerjaan pelebaran jalan Simpang Gotting Desa Turpuk Limbong Kecamatan Harian Kabupaten Samosir.

topmetro.news – DPRD Sumut meekomendasikan untuk menghentikan seluruh aktivitas pekerjaan pelebaran jalan Simpang Gotting Desa Turpuk Limbong Kecamatan Harian Kabupaten Samosir.

Reklomendasi itu turun setelah melalui beberapa proses. Mula dari peninjauan lapangan hingga rapat kerja atau rapat dengar pendapat (RDP) dengan kajian ilmiah.

Hal itu tertuang dalam Surat DPRD Sumut No. 1624/18/Sekr tertanggal 5 Juli 2022, perihal tindaklanjut kunjungan kerja dan RDP Gabungan Komisi B, A, dan D DPRD Sumut.

Surat yang ditandatangani Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting itu ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara.

Ada enam poin dalam surat dari DPRD Sumatera Utara tersebut. Di mana pada poin 6 pada surat itu disampaikan tiga rekomendasi kepada Gubernur Sumatera Utara. Tembusannya ke Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumatera Utara, Balai Pengaman dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.

Ada pun tiga rekomendasi itu adalah:

1 . Bahwa analisis kelengkapan perizinan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara guna disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku baik itu perizinan Amdal, perizinan tata ruang, perizinan Bina Marga dan Bina Konstruksi, dan perizinan lain yang dibutuhkan dan apabila belum memenuhi ketentuan maka kegiatan tidak boleh dilanjutkan.

2. Bahwa segala bentuk pelanggaran hukum dalam kegiatan dimaksud diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai dengan tahapan yang diatur dalam bentuk berita acara hukum.

3. Bahwa aduan dr Wilmar E Simanjorang, penggiat lingkungan Kawasan Danau Toba, tentang pengrusakan lingkungan hidup Siarubung Desa Turpuk Limbong, menurut Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, telah memenuhi unsur, sehingga boleh diteruskan ke ranah hukum.

Menanggapi Surat DPRD Sumut No. 1624/18/Sekr tertanggal 5 Juli 2022 itu, Plt Kadis PUTR Samosir Edison Pasaribu, menjawab bahwasanya aktivitas pelebaran jalan di Simpang Gotting Desa Turpuk Limbong Kecamatan Harian Kabupaten Samosir, sudah berhenti.

“Benar aktivitas pelebaran sudah kita hentikan, sesuai dengan surat tindaklanjut DPRD Sumut,” ujarnya.

sumber | RELIS

Related posts

Leave a Comment